Kamis, 11 Juli 2013

Hak Dan Kewajiban Perawat Dan Pasien

Hak Dan Kewajiban Perawat Dan Pasien

A. Hak & Kewajiban Perawat

Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu Badan Hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan seseorang atau suatu Badan Hukum.

Hak perawat dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut :

1. Memperoleh perlindungan hukum yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi.

Standar profesi === pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik

2. Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.

3. Mendapatkan perlakuan adil & jujur oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien & / keluarganya.

4. Menerima imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan.

5. Mendapat hak cuti & hak kepegawaian lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

6. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi & pendidikan non formal

7. Menjaga hak privasi personal sebagai seorang perawat

8. Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin

9. Menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.

10. Menolak pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi & kode etik profesi

11. Mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari klien atas pelayanan keperawatan yang diberikan

12. Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan di sarana kesehatan

13. Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.

B. Kewajiban Perawat

Kewajiban seorang perawat adalah sebagai berikut :

1. Perawat wajib memiliki :

a. Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.

b. Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan

c. Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok

2. Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.

3. Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani

4. Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

5. Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat

6. Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan

7. Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku

8. Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan

9. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan

10. Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP

11. Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

12. Mentaati semua peraturan perundang-undangan

13. Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP

14. Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.

C. Hak-Hak Pasien

Hak pasien meliputi :

1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib & peraturan yang berlaku di RS

2. Pelayanan yang manusiawi,adil & jujur

3. Memperoleh pelayanan keperawatan & asuhan yang bermutu sesuai dengan standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi

4. Memilih dokter & kelas perawatan sesuai dengan keinginannya & sesuai dengan peraturan yang berlaku di RS

5. Meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di RS tersebut (second opinion), terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang menangani

6. “Privacy” & kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

7. Mendapatkan informasi yang meliputi :

- penyakit yang dideritanya

- tindakan medis apa yang hendak dilakukan

- kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut & tindakan untuk mengatasinya

- alternatif etrapi lainnya beserta resikonya

- prognosa penyakitnya

- perkiraan biaya pengobatannya / rincian biaya atas penyakit yang dideritanya.

8. Menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.

9. Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya & mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.

10. Hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

11. Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.

12. Hak atas keamanan & keselamatan dirinya selama dalam perawatan di RS

13. Mengajukan usul, saran & perbaikan atas perlakuan RS terhadap dirinya

14. Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual

15. Hak didampingi perawat / keluarga pada saat diperiksa dokter.

Hak dan Kewajiban Pasien

HAK PASIEN & KELUARGA PASIEN
  1. Anda berhak untuk diperlakukan dengan hormat dan penuh martabat
    • Anda berhak untuk menerima pengobatan berkualitas tinggi, aman tanpa diskriminasi: tanpa melihat perbedaan ras, umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, kedudukan sosial, ataupun ketidak-mampuan fisik, serta bebas dari segala keterikatan/batasan yang tidak diperlukan secara medis.
    • Dipenuhi hak Anda untuk mendapatkan bimbingan rohani/agama /spiritual yang dianut
    • Anda memiliki hak untuk dirawat dengan penuh perhatian, rasa hormat dan kasih pada akhir kehidupan
    • Menerima pelayanan gawat darurat jika Anda memerlukannya.
    • Mendapatkan informasi mengenai hak-hak dan tanggung jawab Anda dengan cara dan bahasa yang yang dimengerti oleh Anda
  2. Anda berhak atas privasi dan rahasia pribadi
    • Selama Anda berada di rumah sakit Anda berhak mendapatkan privasi, perlindungan kerahasiaan atas informasi/data kesehatan Anda, dan dijaga agar tidak disalah gunakan/hilang
    • Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, Isi/informasi medis dalam rekam medis/file Anda adalah milik Anda dan berkas rekam medis/file Anda adalah milik rumah sakit. Bila diperlukan, Anda bisa mendapatkan resume/ringkasan catatan medis Anda pada waktu yang telah ditetapkan rumah sakit dan sesuai dengan batasan peraturan hukum di Indonesia.
    • Anda memiliki hak untuk dirahasiakan bahwa Anda sedang dirawat di rumah sakit kecuali kepada pihak tertentu yang secara hukum rumah sakit dan atau dokter tidak diperkenankan merahasiakannya.
  3. Anda berhak untuk menerima pengobatan di lingkungan yang aman dan terjamin
    • Berhak mendapatkan perlindungan terhadap percurian atau kehilangan, ancaman dan penganiayaan (dari kata-kata hingga serangan fisik), namun karena rumah sakit adalah public area, maka anda tidak diperkenankan untuk membawa barang berharga dan anda bertanggung jawab untuk menjaga barang berharga tersebut.
    • Anda berhak mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan  dari pengobatan yang diberikan kepada Anda
    • Bila Anda memerlukan perhatian khusus, seperti anak-anak, menderita cacat, manula, dan berisiko, akan memperoleh perlindungan sesuai dengan tindakan dan layanan yang diperlukan
    • Anda memiliki hak untuk dilindungi oleh Rumah Sakit dengan menyediakan pengawasan pemanenan (donor) dan transplantasi organ dan jaringan
  4. Anda berhak untuk mengenal nama-nama orang yang melayani Anda
    • Mengenal nama dan keahlian dokter yang akan menangani Anda
    • Mengetahui nama-nama, posisi dan peran dari staf rumah sakit yang berpartisipasi dalam pengobatan Anda.
  5. Anda berhak untuk diberikan informasi mengenai pelayanan dan pengobatan Anda
    • Menerima informasi yang lengkap dan jelas dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh Anda mengenai kondisi kesehatan, diagnosa penyakit dan rencana perawatan dan pengobatan Anda
    • Memiliki hak untuk mendapatkan pengkajian/penilaian nyeri dan pengelolaan nyeri yang tepat
    • Menerima informasi mengenai pengobatan  yang diperlukan dirumah setelah Anda diperbolehkan pulang
    • Anda berhak untuk mendapat informasi mengenai pemindahan/ rujukan ke fasilitas atau rumah sakit lain yang ditunjang dengan penjelasan beserta alternatif pemindahan
  6. Anda berhak untuk berpartisipasi dalam setiap keputusan atas pengobatan dirinya
    • Anda dan keluarga Anda memiliki hak untuk berpatisipasi dalam proses perawatan dan berpartisipasi dalam membuat keputusan perawatan dan kepulangan  Anda sejauh Anda ingin berpartisipasi
    • Anda berhak mendapatkan informasi yang memadai dalam bahasa yang dapat dimengerti oleh Anda dan Anda berhak memberikan persetujuan (Informed Consent) atau ijin atas tindakan atau operasi dan pengobatan yang akan diberikan kepada Anda.
    • Anda memiliki hak untuk bertanya berkaitan dengan pengobatan dan perawatan Anda.
    • Menunjuk seseorang/wali  yang akan mewakili Anda atas semua keputusan medis Anda, dan termasuk untuk:
      • berhubungan dengan dokter/rumah sakit bila Anda tidak mampu berkomunikasi atau secara medis tidak mampu menentukan sendiri atas  keputusan pengobatan Anda
      • memberitahu dokter yang menangani Anda, apabila Anda di dalam keadaan kritis dan atau tidak sadarkan diri, bahwa Anda tidak memerlukan pengobatan yang dapat memperpanjang masa kehidupan Anda (do not resuscitate) Penunjukan wali tersebut diatas harus diinformasikan terlebih dahulu kepada pihak rumah sakit pada saat anda mulai menjalani perawatan.
    • Sampai kepada batas hukum yang berlaku, Anda berhak untuk menolak pengobatan atau menyudahi perawatan, berlawanan dengan nasehat dokter dan menolak tindakan resusitasi/terapi untuk mempertahankan kehidupan (do not resuscitate) dan diberitahu bahwa keputusan tersebut bisa membawa dampak kepada kesehatan Anda. Jika Anda memutuskan untuk tetap pada keputusan Anda, Anda harus menerima semua tanggung jawab atas konsekuensi medis yang berasal dari keputusan Anda tersebut.
    • Anda berhak untuk memilih dokter dan meminta second opinion (pendapat dari dokter ahli lain) sesuai kebijakan rumah sakit.
    • Anda berhak menentukan rumah sakit mana untuk merawat Anda.
    • Bila Anda memiliki keterbatasan dalam komunikasi /bahasa Anda dapat memberitahu pihak rumah sakit untuk didampingi penterjemah/transletter
    • Anda juga bisa mengemukakan keinginan Anda untuk mendonorkan organ tubuh Anda. Rumah sakit akan membantu Anda menghubungi bank donor organ tubuh yang resmi untuk memfasilitasi keinginan anda
  7. Anda berhak untuk mengerti biaya rumah sakit
    • Diberikan informasi mengenai estimasi biaya sesuai dengan diagnosa pada saat Anda masuk rumah sakit
    • Menerima penjelasan mengenai biaya yang dibebankan kepada Anda
  8. Anda berhak untuk didengar & memiliki sarana untuk menyampaikan saran & keluhan atas pelayanan dan pengobatan Anda
    • Anda dan keluarga Anda berhak untuk menyampaikan saran, pujian, keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat tentang perawatan Anda tanpa khawatir akan pelayanan dan pengobatan yang akan Anda terima dan mendapat respon dari rumah sakit  Keluhan bisa disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir Kritik & Saran (Customer Feedback Form) yang disediakan oleh rumah sakit atau menyampaikan langsung kepada Patient Advocate/Customer Relation Officer RS Pondok Indah Pondok Indah di Lobby Lantai 1 extention 1200/1300.
KEWAJIBAN PASIEN & KELUARGA PASIEN
  1. Menghormati dan mengerti orang lain
    • Mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan rumah sakit sebagai pasien dan pengunjung
    • Memperlakukan staf rumah sakit, pasien lainnya, dan pengunjung, dengan sopan dan hormat
    • Menghormati privasi pasien lainnya
    • Bila membuat perjanjian, datang sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Jika Anda tidak bisa hadir sesuai perjanjian, silakan memberitahukan pihak rumah sakit sebelumnya
    • Anda bertanggungjawab atas keamanan barang-barang berharga dan barang-barang pribadi Anda selama berada di rumah sakit
    • Memperlakukan properti dan fasilitas rumah sakit dengan hati hati dan penuh tanggung jawab
    • Menginformasikan ke perawat jika Anda akan menerima kunjungan religius dan diperbolehkan menjalankan ibadah di tempat rawat inap sepanjang tidak mengganggu pasien/ orang lain.
  2. Menyelesaikan semua tanggungjawab keuangan Anda
    • Menyelesaikan semua biaya rumah sakit pada waktunya sesuai dengan pelayanan dan pengobatan yang disediakan/diberikan untuk Anda selama Anda di rumah sakit
    • Mencari penjelasan apabila ada masalah finansial/biaya perawatan yang tidak dimengerti
  3. Memberikan informasi yang diperlukan untuk pengobatan Anda
    • Memberikan informasi yang lengkap dan akurat atas kesehatan Anda, termasuk kondisi terkini, riwayat penyakit, riwayat opname, obat-obatan yang digunakan, allergi yang diderita dan psegala informasi mengenai kesehatan Anda yang patut untuk diketahui oleh dokter dan pihak rumah sakit
    • Memberikan data pribadi Anda secara lengkap dan akurat, seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, nomor kontak. Patuh dengan proses Identifikasi Pasien yang diterapkan rumah sakit demi keamanana dan keselamatan Anda 
    • Bertanya bila Anda tidak mengerti diagnosa atau rencana pengobatan yang akan Anda jalani. Anda dan keluarga Anda bertanggung jawab untuk memberitahu pihak rumah sakit apabila Anda tidak mengerti prosedur yang akan dijalankan
    • Memberitahukan perubahan yang terjadi atas kondisi atau/dan kesehatan Anda selama dalam perawatan di rumah sakit.
    • Memberitahu pihak rumah sakit/dokter bila Anda tidak memerlukan/menolak pengobatan yang dapat memperpanjang masa kehidupan Anda (do not resuscitate)
  4. Mengikuti rekomendasi yang diberikan dokter
    • Berpartisipasi aktif dan patuh terhadap pengobatan Anda, termasuk patuh terhadap keputusan mengenai rencana pengobatan Anda. Ini termasuk minum  obat-obat yang diberikan dokter, memberitahu dokter/perawat bila mengalami hambatan dengan rencana pengobatan yang diberikan, timbul masalah/reaksi yang tidak dikehendaki terhadap obat yang diminum dan pembuatan janji  kepada dokter pada kunjungan berikutnya
    • Bertanggungjawab atas semua konsekuensi yang ada apabila Anda menolak pengobatan medis, rencana pengobatan Anda, meninggalkan rumah sakit  atau bertentangan dengan nasehat medis.
  5. Menunjuk wakil Anda
    Anda berkewajiban menunjuk seorang pembuat keputusan yang akan mewakili Anda mana kala Anda dalam situasi tidak mampu berkomunikasi atau secara medis tidak mampu menentukan sendiri  atas :
    • keputusan pengobatan Anda 
    • untuk berkomunikasi dan/ atau menyampaikan harapan Anda tentang perawatan Anda kepada pihak rumah sakit dan/atau dokter.
    Sejak awal perawatan, Anda berkewajiban memberitahu nama wakil Anda tersebut kepada pihak rumah sakit.